Sejarah kebangkitan industri pelayaran nasional telah ditandai dengan diterbitkannya Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2005 tentang Pemberdayaan Industri Pelayaran Nasional pada tanggal 28 Maret 2005. Inpres ini telah diinstruksikan oleh Presiden Republik Indonesia kepada 13 Menteri dan para Gubernur/Bupati/Walikota di seluruh Indonesia untuk menerapkan asas cabotage secara konsekuen dengan merumuskan kebijakan serta mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai tugas, fungsi dan kewenangan masing-masing guna memberdayakan industri pelayaran nasional .
Kebijakan ini kemudian diikuti dengan dikeluarkannya Keputusan Menteri Perhubungan nomor 71 tahun 2005 tentang pengangkutan muatan /barang antar pulau di dalam negeri, peraturan pemerintah ini menetapkan road map penerapan asas cabotage berdasarkan komoditi yang akan optimal terlaksana selambat-lambatnya 1 januari 2011.
Semangat keberpihakan kepada merah putih ini kembali dituangkan pada pasal 8 ayat 1, Undang Undang Pelayaran Tahun 2008 yang berbunyi “ Kegiatan angkutan laut dalam negeri dilakukan oleh perusahaan angkutan laut nasional dengan menggunakan kapal berbendera merah putih” dan pada ayat 2 diyatakan bahwa : "Kapal asing dilarang mengangkut penumpang dan atau barang antar pelabuhan di Indonesia".
Undang Undang Nomor 17 Tahun 2008 tersebut juga telah tegas memuat sanksi atas pelanggaraan asas cabotage yang terdiri dari sanksi administratif dan sanksi pidana. Bagi orang yang mengoperasikan kapal asing untuk mengangkut penumpang dan atau barang antar pulau atau antar pelabuhan di wilayah perairan Indonesia dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 ( lima ) tahun dan denda paling banyak Rp 600.000.000,00 ( enam Ratus Juta Rupiah). Pada Keputusan Menteri Nomor 71 Tahun 2005 juga memuat sanksi berupa pencabutan izin usaha angkutan laut atau izin operasi angkutan laut khusus sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku apabila melanggar ketentuan mengenai pelaksanaan pengangkutan barang /muatan aantar pelabuhan/pulau di dalam negeri Indonesia.
Setelah hampir satu tahun berjalan dari pelaksanaan Indonesian Cabotage Advocation Forum 2009-INCAFO 09 oleh ILUNI FTUI,maka tepat anggal 28 Maret 2010 nanti, lima tahun sudah semangat dan prinsip cabotage diimplementasikan di Indonesia. Tentunya berbagai evaluasi,apresiasi dan follow-up INCAFO 2009 telah diilaksanakan demi tercapainya kejayaan industri kemaritiman nasional. Peningkatan jumlah armada angkutan laut nasional berbendera merah putih dan dimiliki oleh pengusaha nasional dari hitungan 5 tahun terakhir ini sudah sangat signifikan peningkatannya,secara rinci untuk angkutan 14 komoditi yang ditegaskan pada road map angkutan laut nasional antar pulau/pelabuhan telah dapat dilayani oleh angkutan laut milik perusahaan pelayaran nasional berbendera Indonesia, yaitu pengangkutan muatan menggunakan peti kemas,kayu dan hasil olahan primer, barang umum yang tak menggunakan peti kemas, semen,beras,pupuk,minyak kelapa sawit,bahan galian tambang, biji-bijian,sayur,buah-buahan,ikan segar,muatan cair dan bahan kimia,bijian hasil pertanian, batubara.
Sedangkan untuk angkutan migas secara bertahap menuju 100% cabotage,meskipun ada penyesuaian waktu beberapa bulan dari skejul awal 1 jan 2010 khususnya untuk tipe kapal tertentu.Lebih lanjut masih terdapat 1 komoditi yang belum sepenuhnya menggunakan kapal berbendera Indonesia yaitu untuk pengangkutan penunjang kegiatan usaha hulu dan hilir minyak dan gas bumi/lepas pantai yang selambat-lambatnya optimal diterapkan tanggal 1 januari 2011 sesuai road map.
