Salam Teknik UI
Sejarah kebangkitan industri pelayaran nasional telah ditandai dengan diterbitkannya Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2005 tentang Pemberdayaan Industri Pelayaran Nasional pada tanggal 28 Maret 2005. Inpres ini telah diinstruksikan oleh Presiden Republik Indonesia kepada 13 Menteri dan para Gubernur/Bupati/Walikota di seluruh Indonesia untuk menerapkan asas cabotage secara konsekuen dengan merumuskan kebijakan serta mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai tugas, fungsi dan kewenangan masing-masing guna memberdayakan industri pelayaran nasional.
Kebijakan ini kemudian diikuti dengan dikeluarkannya Keputusan Menteri Perhubungan nomor 71 tahun 2005 tentang pengangkutan muatan /barang antar pulau di dalam negeri, peraturan pemerintah ini menetapkan road map penerapan asas cabotage berdasarkan komoditi yang akan optimal terlaksana selambat-lambatnya 1 januari 2011.
Semangat keberpihakan kepada merah putih ini kembali dituangkan pada pasal 8 ayat 1, Undang Undang Pelayaran Tahun 2008 yang berbunyi " Kegiatan angkutan laut dalam negeri dilakukan oleh perusahaan angkutan laut nasional dengan menggunakan kapal berbendera merah putih" dan pada ayat 2 diyatakan bahwa : "Kapal asing dilarang mengangkut penumpang dan atau barang antar pelabuhan di Indonesia".
Undang Undang Nomor 17 Tahun 2008 tersebut juga telah tegas memuat sanksi atas pelanggaraan asas cabotage yang terdiri dari sanksi administratif dan sanksi pidana. Bagi orang yang mengoperasikan kapal asing untuk mengangkut penumpang dan atau barang antar pulau atau antar pelabuhan di wilayah perairan Indonesia dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 ( lima ) tahun dan denda paling banyak Rp 600.000.000,00 ( enam Ratus Juta Rupiah). Pada Keputusan Menteri Nomor 71 Tahun 2005 juga memuat sanksi berupa pencabutan izin usaha angkutan laut atau izin operasi angkutan laut khusus sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku apabila melanggar ketentuan mengenai pelaksanaan pengangkutan barang /muatan aantar pelabuhan/pulau di dalam negeri Indonesia.
Setelah hampir satu tahun berjalan dari pelaksanaan Indonesian Cabotage Advocation Forum 2009-INCAFO 09 oleh ILUNI FTUI, maka tepat tanggal 28 Maret 2010 nanti, lima tahun sudah semangat dan prinsip cabotage diimplementasikan di Indonesia. Tentunya berbagai evaluasi,apresiasi dan follow-up INCAFO 2009 telah ditunaikan demi tercapainya kejayaan industri kemaritiman nasional.Peningkatan jumlah armada angkutan laut nasional berbendera merah putih dan dimiliki oleh pengusaha nasional dari hitungan 5 tahun terakhir ini sudah sangat signifikan peningkatannya,secara rinci untuk angkutan 14 komoditi yang ditegaskan pada road map angkutan laut nasional antar pulau/pelabuhan telah dapat dilayani oleh angkutan laut milik perusahaan pelayaran nasional berbendera Indonesia, yaitu pengangkutan muatan menggunakan peti kemas,kayu dan hasil olahan primer, barang umum yang tak menggunakan peti kemas, semen,beras,pupuk,minyak kelapa sawit,bahan galian tambang, biji-bijian,sayur,buah-buahan,ikan segar,muatan cair dan bahan kimia,bijian hasil pertanian, batubara. sedangkan untuk angkutan migas secara bertahap menuju 100% cabotage,meskipun ada penyesuaian waktu beberapa bulan dari schedule awal 1 jan 2010 khususnya untuk tipe kapal tertentu.Lebih lanjut masih terdapat 1 komoditi yang belum sepenuhnya menggunakan kapal berbendera Indonesia yaitu untuk pengangkutan penunjang kegiatan usaha hulu dan hilir minyak dan gas bumi/lepas pantai yang selambat-lambatnya optimal diterapkan tanggal 1 januari 2011 sesuai road map.
Berdasarkan hasil kajian dan monitoring serta follow up rekomendasi INCAFO 2009 yang telah dilaksanakan 30 maret 2009 di Borobudur hotel, serta evaluasi 5 tahun cabotage, maka berikut isu-isu utama yang mesti segera di akseleasi aksi kongkret nya :
- Penegasan Konsistensi jadwal penerapan asas cabotage sesuai KM 71/2005 serta pasal 341 UU pelayaran tahun 2008
- Kesiapan armada angkutan laut nasional yg dimiliki oleh pengusaha indoesia dalam mengoptimalkan implementasi cabotage,terkhusus pada sektor penunjang offshore serta dikaitkan dengan evaluasi pelaksanaan tender pada KKKS yang transparan dan berimbang.
- Harmonisasi peraturan pembatasan usia kapal yang diimpor sehingga tidak menjadikan indonesia sebagai negara akhir pengumpul kapal 'rongsokan'
- Efektifias Penyelesaian dokumen Pemberitahuan Import barang dari ditjend bea cukai terhadap kapal impor
- Optimalisasi kesiapan dan dukungan Industri perkapalan/galangan nasional terhadap kebangkitan industri pelayaran nasional
- Optimalisasi dukungan fasilitas perbankan serta pengembangan armada yang didukung oleh ketersediaan kontrak angkutan jangka panjang yang selanjutnya mesti dituangkan dalam bentuk SHIPPING DESK
- Optimalisasi dukungan fasilitas perpajakan yang berpihak kepada kebangkitan industri perkapalan/galangan dan pelayaran nasional.
Ke-Tujuh isu pokok diatas merupakan landasan berpikir bagi pelaksanaan Indonesian Cabotage Advocation Forum 2010 oleh ILUNI FTUI yang direncanakan akan diselenggarakan pada Hari Rabu,Tanggal 31 Maret 2010 di Jakarta.
Acara ini akan dihadiri oleh stakeholder industri kemaritiman nasional( pelayaran,galangan,industri pendukung lainnya,kepelabuhan,pemerintah,akademisi) dan akan didahului dengan pre meeting-premeeting secara maraton menjelang hari H.
Untuk premeeting pertama akan dilaksanakan pada hari selasa tanggal 16 Feb 2010 jam 14:00, bertempat di lantai 17 Deparemen Perhubungan RI dan akan dibuka oleh ILUNI FTUI selaku penggagas INCAFO 2010 serta undangan lainnya, yaitu :
- Bank Indonesia,
- Ditjend perhubungan laut ,dephub RI
- Asdep urusan infrastruktur transportasi-kemenko ekuin;
- Direktur Transportasi BAPPENAS
- Direktur Jasa Maritim-deprind
- Direktur Impor-Depdagri
- Direktur teknis kepabeanan-bea Cukai
- Badan Kajian fiskan-depkeu
- Direktur peaturanperpajakan-depkeu
- Ditjend Migas-ESDM
- Kadiv penunjang operasi BP MIgas
- Deputi perkapalan-PT.Pertamina
- DPP INSA
- DPP Iperindo
Sedangkan di iternal ILUNI FTUI, pertemuan rutin akan selalu di adakan di sekretariat ILUNI FTUI salemba pada malam rabu jam 19:00 sampai selesai
Demi suksesnya pelaksanaan agenda kemaritiman nasional ini,maka selaku panitia kami sangat berharap masukan dan dukungan dari keluarga besar ILUNI FTUI.
Memang sudah waktunya Industri kemaritiman nasional menjadi tuan rumah dinegeri sendiri,menjadi tulang punggung ekonomi bangsa, karena memang kondisi geografis Indonesia yang terdiri dari luas lautan mencapai 5,8 juta km2 , panjang pantai 95.181 kilometer dan lebih dari 17500 pulau, bukanlah suatu sikap yang monopolistik,akan tetapi merupakan suatu pertaruhan harga diri dan kedaulatan bangsa, perwujudan wawasan nusantara serta memberikan kesempatan berusaha yang seluas-luasnya bagi kesejahteraan putera dan puteri terbaik bangsa sesuai amanat UUD 1945 pasal 33
salam hormat
Idris Hadi Sikumbang,
