26 Jun |
|
HUT POLRI yang ke-62 pada tanggal 1 Juli 2008 perlu dijadikan sebagai momentum untuk melakukan refleksi diri dan upaya-upaya introspektif terhadap kinerja POLRI selama ini, baik selama 10 tahun masa reformasi maupun setelah berlakunya UU No.2 tahun 2002 tentang POLRI, agar mampu menjawab pertanyaan-pertanyaan sebagai berikut:
Bertolak pada pemikiran di atas, Ikatan Alumni Universitas Indonesia (ILUNI UI) terpanggil untuk menelaah lebih jauh dan mendalam, apa sebenarnya yang menyebabkan negeri ini seolah-olah tidak memiliki polisi jika muncul peristiwa kekerasan massa di muka umum? Apakah ini merupakan salah satu indikasi kegagalan Negara mengamalkan konstitusi dalam melindungi warganya?
Sudah sedemikian parahkah kinerja POLRI dalam hal penanganan kasus-kasus kekerasan massa di muka umum ini, sehingga perlu dibentuk semacam Komisi Pemberantasan Kekerasan misalnya? Ataukah perubahan paradigma yang dicantumkan dalam UU No. 2 tahun 2002 terasa belum cukup memadai untuk meningkatkan peranan POLRI dalam memberi perlindungan yang maksimal kepada segenap bangsa Indonesia?
Hal-hal di atas telah dibahas dalam seminar yang mengambil tempat di Ruang Senat FKUI, Salemba, pada hari Selasa, 8 Juli 2008 pukul 10:00-13:00 WIB. Para pembicara adalah:
Dimoderatori oleh Effendi Ghazzali, seminar ini merupakan kegiatan Bidang Kebijakan Strategis (Ketua: La Ode Ronald Firman) di bawah Departemen Kebijakan Strategis dan Hubungan Antar Lembaga (diketuai Budiarto Shambazy). Kegiatan ini direncanakan akan bersifat regular setiap beberapa bulan sekali disesuaikan dengan event tertentu dan direncanakan pula dari beberapa diskusi yang diselenggarakan hasilnya akan dibuat sebuah buku rekomendasi dari ILUNI UI untuk pemerintah.
|





