INDONESIAN CABOTAGE ADVOCATION FORUM 2010
NIKKO HOTEL Jakarta, 31 Maret 2010
Pelaksanaan Forum Konsolidasi Stakeholder Industri Kemaritiman Nasional dalam bentuk Workshop Indonesian Cabotage Advocation Forum/INCAFO 2010 dengan tema " Kebangkitan Industri Pelayaran Nasional Serta Optimalisasi Pemberdayaan Industri Perkapalan Nasional Pasca Lima Tahun Diterbitkannya INPRES Nomor 5 Tahun 2005" telah sukses diselenggarakan pada tanggal 31 Maret 2010 di Ballroom Hotel Nikko Jakarta.
Forum kemaritiman nasional (INCAFO) yang ke empat kalinya ini diselenggarakan oleh Ikatan Alumni Fakultas Teknik Universitas Indonesia dan Fakultas Teknik Universitas Indonesia serta didukung sepenuhnya oleh Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia, Kementerian Perhubungan Republik Indonesia, Kementerian Perindustrian Republik Indonesia, Kementerian Keuangan Republik Indonesia, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia, Kementerian Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas Republik Indonesia, Bank Indonesia, Dewan Pimpinan Pusat Indonesian National Shipowner's Association-INSA, Dewan Pimpinan Pusat Ikatan Perusahaan Industri Kapal dan Lepas Pantai Indonesia-IPERINDO.
Forum ini dihadiri 288 peserta yang merupakan utusan pemerintahan, pimpinan industri pelayaran nasional beserta asosiasinya, pimpinan industri perkapalan/galangan nasional beserta asosiasinya, pimpinan lembaga keuangan perbankan dan non bank beserta asosiasinya, instansi kepelabuhan, komunitas/organisasi kemairitiman nasional, lembaga pendidikan/akademisi dan media massa.
Forum nasional ini merupakan bukti pada negeri bahwa INPRES Nomor 5 Tahun 2005 telah berhasil mendorong Industri Pelayaran Nasional berdaya dan bangkit seiring dengan telah terjadinya peningkatan 3268 unit armada berbendera merah putih ( setara dengan 54.1% ) yang dimiliki oleh pengusaha pelayaran nasional yang naik dari 6041 unit armada pada periode Maret 2005, meningkat menjadi 9309 unit armada pada periode Maret 2010.
Pada forum kemaritiman nasional yang bertepatan dengan lima tahun INPRES nomor 5 Tahun 2005 ini juga dideklarasikan 'Industri Perkapalan dan Industri Lepas Pantai Nasional Bangkit' sebagai bukti bahwa industri perkapalan nasional optimis dapat bersaing sejalan dengan telah berdayanya Industri Pelayaran Nasional, serta kembali menegaskan bahwa kapal merupakan infrastruktur karena fungsinya mempersatukan antar pulau dan pelabuhan di Indonesia.
Pada INCAFO 2010 inipun dilaksanakan penandatanganan Nota Kesepahaman Pembiayaan Pengadaan Armada Pelayaran Nasional Oleh Lembaga Keuangan Perbankan Nasional yaitu Bank Danamon dan Bank OCBC Indonesia, serta oleh Lembaga Keuangan Non Bank Nasional ( PT.PANN ) senilai hampir Rp 1,1 Triliun.Inilah salah satu bukti bahwa lembaga keuangan nasional telah membuktikan komitmennya mendukung pengimplementasian cabotage secara optimal di Indonesia.
Pada kesempatan ini juga diserahkan penganugerahan 'Cabotage Award' kepada institusi/lembaga yang dalam lima tahun ini dinilai telah mendukung terselanggaranya INPRES Nomor 5 Tahun 2005 di Indonesia yaitu PT.Pertamina dan BPMIGAS.
Forum Konsolidasi Stakeholder Industri Kemaritiman Nasional dalam bentuk Indonesian Cabotage Advocation Forum 2010 ini telah menghasilkan beberapa rekomendasi sebagai berikut :
Pada sektor Industri Perkapalan Nasional, diharapkan dukungan penuh yang berkelanjutan dari Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia selaku Ketua Pelaksana INPRES Nomor 5 Tahun 2005 untuk dapat mendorong Kementerian atau Instansi terkait guna segera membentuk " Komite Kebijakan Industri Perkapalan Nasional" yang merupakan komite konsolidasi yang berpihak kepada bangkitnya industri perkapalan dalam negeri dan beranggotakan Kementerian Perindustrian RI, Kementerian Perhubungan RI, Kementerian Keuangan RI, Kementerian Perdagangan RI, Kementerian Negara Badan Usaha Milik Negara RI, Lembaga Keuangan Bank dan Non Bank, Pengusaha Perkapalan Nasional/DPP IPERINDO, Pengusaha Pelayaran Nasional /DPP INSA. Diharapkan Komite ini fokus dalam mengakselerasi upaya optimalisasi pemberdayaan industri perkapalan nasional serta menghilangkan segala sumbatan/debotlenecking pada sektor ini.
Pada sektor Industri Pelayaran Nasional, diharapkan dukungan penuh yang berkelanjutan dari Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia selaku Ketua Pelaksana INPRES Nomor 5 Tahun 2005 untuk dapat mendorong Kementerian atau Instansi terkait guna segera merealisasikan terbentuknya "Konsorsium Industri Pelayaran Nasional" yang fokus mengakselerasi dan mengoptimalisasi pengadaan armada angkutan laut berbendera merah putih milik pengusaha nasional khusus pada sektor minyak, gas dan offshore.
Mengingat jenis usaha pelayaran offshore ini sangatlah tergantung kepada proses tender, maka dukungan dari Menteri Koordinator Bidang Perekonomian RI beserta instansi terkait sangatlah dibutuhkan guna menyederhanakan prosedural dan proses tender kapal dengan tetap mengutamakan keberpihakan kepada armada merah putih dan pengusaha nasional.Upaya konsolidasi dan akselerasi ini guna memenuhi ketersediaan armada merah putih penunjang sektor migas dan offshore yang saat ini masih berbendera asing sebanyak 63 unit kapal ( *data BPMIGAS 2010). Sementara khusus pada kapal-kapal berukuran besar, masih terdapat 8 unit kapal berbendera asing berupa kapal FSO (floating storage offtake) & FPSO (floating production storage offtake).
Semakin cepatnya dilaksanakan proses tender tentunya akan semakin mempercepat terimplementasikannya cabotage pada sektor ini sesuai amanat Undang Undang Nomor 17 Tahun 2008 serta Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 22 Tahun 2010 tentang Pengangkutan Barang/Muatan Antar Pelabuhan Laut di Dalam Negeri.
Konsorsium ini akan disokong sepenuhnya oleh Kementerian Perhubungan RI, Kementerian Keuangan RI, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral RI, Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi-BPMIGAS, Lembaga Keuangan Bank dan Non Bank serta DPP INSA.
Perlunya ditingkatkan harmonisasi berbagai peraturan dan kebijakan antar instansi pemerintahan khususnya antara Direktorat Jenderal Pajak dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan RI dengan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan RI serta Direktorat Jenderal Industri Alat Transportasi dan Telematika Kementerian Perindustrian RI, khususnya terhadap pengaturan kembali kebijakan fiskal berupa pemberian fasilitas / insentif perpajakan dan kemudahan dalam prosedural impor suku cadang pembangunan kapal.Harmonisasi ini juga dibutuhkan sebagai solusi yang kongkret dan komprehensif terhadap 1000 kapal berbendera merah putih milik pengusaha nasional yg saat ini bermasalah dengan SKB (surat keterangan bebas) PPN dan PIB (pemberitahuan import barang) walaupun sudah berbendera Indonesia dan memiliki semua dokumen resmi dari Kementerian Perhubungan.
Perlunya ditingkatkan ketersedian lembaga/Institusi pendidikan yang berbasiskan kemaritiman baik tingkat sekolah menengah maupun perguruan tinggi. Upaya akselerasi ini guna memenuhi kebutuhan Sumber Daya Manusia yang sangat tinggi pada sektor perkapalan dan pelayaran nasional.
Perlunya terus dilanjutkan konsolidasi dan koordinasi antar seluruh stakeholder industri perkapalan dan pelayaran nasional ( Pemerintah,Pengusaha/industri dan Akademisi) guna meujudkan cita-cita menjadikan sektor kemaritiman nasional menjadi tuan rumah di negeri sendiri melalui optimalisasi pengimplementasian cabotage, serta mampu bersaing pada tatanan regional dan global melalui peningkatan pangsa pasar angkutan luar negeri pasca cabotage.
Demikianlah halaman rekomendasi INCAFO 2010 ini kami sampaikan guna selanjutnya dijadikan sebagai titik lanjut dalam menjadikan industri pelayaran dan perkapalan nasional sebagai tulang punggung kebangkitan ekonomi bangsa, sesuai amanat UUD 1945 pasal 33 'Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar bagi kemakmuran rakyat'.
Jakarta, 31 Maret 2010
Ikatan Alumni Fakultas Teknik Universitas Indonesia
